GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING SUKMAJAYA

Jumat, 11 Juni 2010

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 136 TAHUN 1987

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN ORGANISASI, TUGAS DAN

TATAKERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Tugas Pokok

a. Tugas pokok Kwartir Ranting adalah meningkatkan pengelolaan pembinaan dan pengendalian gugusdepan dan satuan karya Pramuka, serta melaksanakan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, yang sesuai Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka pasal 56, dirinci dalam tugas dan tanggungjawab:

1) memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti Kwartir Ranting.

2) melaksanakan ketetapan Kwarcab dalam pelaksanaan AD, ART, keputusan Munas, Kwarnas, Musda, Kwarda dan Mucab, serta melaksanakan keputusan Musran.

3) membina dan membantu koordinator desa, Pembina gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para pamong satuan karya.

4) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing rantingnya (Mabiran).

5) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat di tingkat ranting yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabiran.

6) menyampaikan laporan kepada Kwarcab dan tembusannya kepada Kwarda mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya.

7) menyampaikan pertangungjawaban Kwartir Ranting kepada Musran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8) membuat laporan tahunan,termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada mabiran dan rapat kerja ranting (Rakerran).

b. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan financial oleh Mabiran.

c. Kwartir Ranting membentuk panitia verifikasi pertanggungjawaban keuangan kwartir ranting yang terdiri dari unsur majelis pembimbing ranting, kwartir ranting dan gugusdepan, yang diatur sebagai berikut:

1) panita verifikasi bertugas selama masa bakti kwartir ranting.

2) Kwartir Ranting berkewajiban menerima pemeriksa keuangan, baik pengelolaan maupun pertanggungjawaban.

d. Kwartir Ranting membentuk:

1) Dewan Kehormatan Kwartir Ranting untuk:

a) menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di rantingnya yang melanggar kode kehormatan dan merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

b) menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.

c) menjadi tim penilai penilaian gudep tergiat.

2) Dewan kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

a) Mabiran.

b) Andalan ranting.

c) Staf Kwartir Ranting.

d) Anggota kehormatan (bila ada) dan

e) Dewan Kerja Ranting (apabila diperlukan).

e. Dalam melaksanakan tugasnya di wilayah desa masing-masing Kwartir Ranting dibantu oleh koordinator gugusdepan di desa dan bertanggungjawab kepada Musran.

Fungsi

Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut pada butir 4, Kwartir Ranting berfungsi sebagai pelaksana kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah rantingnya, yang meliputi:

a. kegiatan teknik kepramukaan.

b. kegiatan operasional.

c. kegiatan administrasi dan keuangan.

d. kegiatan usaha dan koperasi.

Struktur Organisasi

a. Kwartir Ranting yang sedikit-dikitnya menghimpun 2 (dua) gugusdepan putra dan 2 (dua) gugusdepan putri, dibentuk oleh Musran lewat tim formatur dan ditetapkan dengan keputusan Mabiran untuk masa bakti 2 (dua) tahun.

b. Struktur organisasi Kwartir Ranting pada garis besarny adalah sebagai berikut:

1) Pengurus Kwartir Ranting yang dalam pelaksanaan tugasnya dibagi dalam:

a) Pimpinan Kwartir Ranting.

b) Kwartir ranting harian.

c) Andalan urusan

2) Badan Pembantu Kwartir Ranting, yaitu:

a) Staf Kwartir Ranting.

b) Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting (DKR).

c) Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat ranting, termasuk pamong satuan karya.

d. Badan usaha Kwartir Ranting.

c. Pengurus Kwartir Ranting

1) Pengurus Kwartir Ranting adalah pimpinan gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, yang terdiri dari sekurang-kurangnya 8 (delapan) orang andalan ranting, yaitu:

a) seorang ketua.

b) seorang atau beberapa orang wakil ketua.

c) seorang andalan ranting urusan sekretariat.

d) beberapa orang anggota.

2) Yang dimaksud dengan pimpinan Kwartir Ranting tersebut pada butir b.1) a) adalah pimpinan dari pengurus Kwartir Ranting, yang terdiri atas:

a) Ketua Kwartir Ranting.

b) Wakil Ketua Kwartir Ranting.

c) Andalan Ranting Urusan Sekretariat.

3) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya sehari-hari, bila dianggap perlu Kwartir Ranting dapat membentuk suatu badan kwartir ranting harian, disingkat Kwartir Rantingri yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang andalan ranting, yaitu:

a) seorang ketua yang dijabat oleh ketua Kwartir Ranting atau salah seorang wakil ketua Kwartir Ranting.

b) seorang wakil ketua.

c) seorang sekretaris, yang dijabat oleh andalan ranting urusan sekretariat.

d) beberapa orang anggota yang diangkat oleh Kwartir Ranting.

e) seorang wakil sekretaris, yang dijabat oleh sekretaris Kwartir Ranting.

4) Kwartir Ranting tidak perlu membentuk komisi. Tugas Komisi ditangani langsung oleh para andalan dalam urusannya masing-masing:

a) andalan urusan teknik kepramukaan.

b) andalan urusan kegiatan operasional.

c) andalan urusan administrasi dan keuangan.

d) andalan urusan usaha dan koperasi.

d. Badan Pembantu Kwartir Ranting

1) Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, Pengurus Kwartir Ranting dibantu oleh badan-badan pembantu Kwartir Ranting, yaitu:

a) staf Kwartir Ranting

b) Dewan Kerja Penegak dan Pandega ranting (DKR)

c) Pimpinan satuan karya Pramuka tingkat ranting, termasuk pamong satuan karya pramuka.

d). Badan usaha kwartir, koperasi dan kedai Pramuka.

2) Ketentuan tiap badan pembantu tersebut adalah:

a) Staf Kwartir Ranting

(1) Kwartir Ranting membentuk suatu staf yang terdiri dari karyawan dan berfungsi sebagai pelaksana utama teknis dan administrasi.

(2) Staf Kwartir Ranting dipimpin oleh oleh andalan ranting Urusan sekretariat, yang melaksanakan tugasnya sehari-hari dibantu oleh Sekretaris Kwartir Ranting yang berkedudukan sebagai karyawan Kwartir Ranting.

(3) Staf Kwartir Ranting dibagi dalam 4 (empat) urusan yaitu:

(a) Urusan teknik kepramukaan (Tekpram).

(b) Urusan Kegiatan Operasional (Giatops).

(c) Urusan Administrasi dan Keuangan (Minkeu)

(d) Tata Usaha dan Urusan Dalam (Tuurdal)

b) Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting, disingkat DKR.

(1) DKR terdiri atas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra dan Putri, dibentuk untuk membantu Kwartir Ranting dalam membina dan menggerakkan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat ranting.

(2) Anggota DKR dipilih olrh Musyawarah Penegak dan Pandega Putra-putri tingkat ranting dan dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting.

(3) DKR terdiri dari:

(a) seorang ketua.

(b) seorang wakil ketua.

(c) seorang sekretaris.

(d) beberapa orang anggota.

(4) Apabila ketua DKR terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorng putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.

(5) Ketua dan wakil ketua DKR secara ex-oficio berkedudukan sebagai Andalan Ranting.

c) Pimpinan Satuan karya Pramuka tingkat ranting, termasuk pamong Satuan Karya.

(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka adalah wadah pendidikan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.

(2) Secara organisatoris Saka berada di bawah bimbingan dan pengendalian Kwartir Ranting.

(3) Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka, maka Kwartir Ranting bersama instansi Pemerintah yang bersangkutan di tingkat kecamatan sejauh mungkin membentuk badan pimpinan Saka tingkat ranting, untuk memberi bimbingan teknis dan organisatoris serta bantuan moril, material dan finansial kepada Saka masing-masing yang ada di wilayah rantignya.

(4) Tiap badan pimpinan Saka tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting, dan ketuanya secara ex-officio menjadi andalan ranting.

(5) Pembinaan dan pengembvangan Saka dilaksanakan oleh Pamong Saka yaitu seorang Pembina Pramuka Penegakl/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat/keahlian dalam suatu bidang kegiatan Saka dan telah mengikuti kursus Pamong Saka.

(6) Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan dan menjadi anggota pimpinan Saka yang bersangkutan.

d) Badan Usaha Kwartir Ranting

(1) Kwartir Ranting membentuk badan usaha untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah ranting.

(2) Untuk meningkatkan perkoperasian di lingkungan Gerakan Pramuka maka Kwartir Ranting perlu juga membentuk Primer Koperasi Pramuka.

(3) Sebagai salah satu usaha kperasi tersebut dibentuk Kedai Pramuka.

PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Pengurus Kwartir Ranting

a. Ketua Kwartir Ranting

1) Ketua Kwartir ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

a) Menyelenggarakan pimpinan dan pengedalian pelaksanaan tugas dan tangungjawab Kwartir Ranting.

b) Memimpin penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan kepramukaan dalam wilayah rantingnya.

c) Dalam menyelenggarakan tugas pimpinan tersebut Ketua Kwartir Ranting berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Kwarcab dan keputusan Musran.

d) Membuat dan melaksanakan program kerja tahunan Kwartir Ranting yang didasarkan atas rencana kerja masa bakti Kwartir Ranting.

e) Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan andalan urusan dan badan-badan pembantu Kwartir Ranting, khususnya staf Kwartir Ranting.

f) Mengadakan hubungan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan:

(1) Kwarcab dan Kwarda.

(2) Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran)

(3) Kwartir Ranting, melalui rapat paripurna Kwartir Ranting.

(4) Kwartir Ranting, melalui rapat Kwartir Ranting

(5) Instansi pemerintah atau badan lain dan masyarakat dalam wilayah rantingnya.

2) Dalam bidang usaha, Ktua Kwartir Ranting berkewajiban membina dan mengembangkan perkoperasian dan kedai Pramuka dalam wilayah rantingnya.

3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Ketua Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Pengurus Kwartir Ranting.

b. Wakil Ketua Kwartir Ranting

1) Wakil Ketua Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tangungjawab membantu mewakili Ketua Kwartir Ranting dalam memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas Kwartir Ranting.

2) Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil ketua Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir Ranting.

c. Andalan Ranting urusan Sekretariat, disingkat Anruset.

1) Anruset mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu Ketua Kwartir ranting dalam:

a) melaksanakan tugas Kwartir Ranting sehari-hari.

b) mengurus maslah rutin mengenai personalia, material, finansial dan administrasi.

c) mengawasi dan mengendalikan pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan kantor dan fasilitas lainnya.

d) memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan staf Kwartir Ranting.

e) menampung saran/gagasan andalan urusan untuk dibahas dalam rapat Kwartir Ranting atau rapat paripurna Kwartir Ranting

2) Anruset berkewajiban menyampaikan informasi atau menyusun dan mengajukan perencanaan atau pendapat/telaahan staf kepada ketua Kwarcab sebagai bahan pertimbangan dan saran.

3) Dalam melaksanakan tugasnya, Anruset dibantu sekretaris Kwartir Ranting dan para Kepala Urusan atau badfan pembantu Kwartir Ranting lainnya.

4) Anruset bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir Ranting atas pelaksanaan tugas dan kewajiban.

d. Kwartir Ranting Harian (Kwartir Rantingri)

Kwartir Rantingri yang dibentuk oleh Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tangungjawab sebagai berikut:

1) Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir Ranting sehari-hari.

2) Mengadakan pengawasan, penelitian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan Kwartir Ranting untuk mengembangkan hasil positif yang telah dicapai.

3) Mengusahakan pemecahan masalah yang timbul dan mengatasi hambatan yang dihadapi.

4) Mengadakan evaluasi, penelitian dan pengembangan pelaksanaan program

5) Bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir Ranting.

e. Andalan urusan

Andalan urusan tersebut pada paragraph II butir 6.c.4) mempunyai tugas dan tangungjawab sebagai berikut:

1) Membantu pimpinan Kwartir Ranting menentukan kebijaksanaan umum Kwartir Ranting dan memecahkan masalah yang dihadapi pengurus Kwartir Ranting dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Kwaran.

2) Memikirkan, merencanakan dan menyusun kegiatan dalam urusannya masing-masing.

3) Mengawasi, meneliti dan memberi bimbingan dalam pelaksanaan program kegiatan yang ersangkutan dengan urusannya masing-masing.

4) Bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir Ranting.

Badan Pembantu Kwartir Ranting

a. Staf Kwartir Ranting

1) Staf Kwartir Ranting sebagai badan pembantu Kwartir Ranting dan pelaksana utama teknis dan administratif mempunyai tugas dan tangungjawab sebagai berikut:

a) Membantu pelaksanaan tugas dan tangungjawab pengurus Kwartir Ranting.

b) Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan/usul proyek berdasarkan program kerja Kwartir Ranting.

c) Melaksanakan keputusan dan lain-lain kebijaksanaan pimpinan Kwartir Ranting.

d) Memberi dukungan dan pelayanan staf kepada pengurus Kwartir Ranting.

e) Mengadakan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan Andlan Ranting dalam urusannya masing-masing.

2) Tugas dan tanggungjawab staf Kwartir Ranting dilaksanakan oleh tenaga staf karyawan, di bawah pimpinan Anruset dan sehari-hari dikordinasikan oleh sekretaris Kwartir Ranting.

3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Anruset.

b. Sekretaris Kwartir Ranting

Sekretaris Kwartir Ranting sebagai pembantu utama Anruset dan berkedudukan sebagai karyawan Kwartir Ranting, mempunyai tugas dan tangungjawab sebagai berikut:

1) Mewakili Anruset dalam penyelenggaraan tugas tersebut Staf Kwartir Ranting yang bersifat rutin.

2) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas para kepala urusan sehari-hari.

3) Melaksanakan pembinaan personil, disiplin kerja dan tata tertib dalam staf Kwartir Ranting.

4) Mengatur rapat Paripurna Kwartir Ranting, rapat Kwartir Rantingri dan rapat staf Kwartir Ranting.

5) Bertangungjawab kepada Anruset.

c. Kepala Urusan dalam Staf Kwartir Ranting, disingkat Kaur.

1) Kaur Tekpram mempunyai tugas membantu Anruset dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan:

a) organisasi, kerjasama dan peraturan perundang-undangan.

b) pendidikan dan pelatihan.

c) pengawasan, penelitian dan penilaian.

d) dewan kerja ranting/DKR.

2) Kaur Giatops mempunyai tugas membantu Anruset dalam melaksanakan:

a) kegiatan peserta didik.

b) kegiatan satuan karya Pramuka.

c) kegiatan Pramuka Luar Biasa.

d) kegiata kerjasama dengan fihak lain.

e) hubungan masyarakat dan penerangan.

f) pembangunan masyarakat termasuk AMD.

g) peningkatan ketahanan nasional dan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)

3) Kaur Minku mempunyai tugas membantu Anruset dalam melaksanakan:

a) pembinna tenaga manusia termasuk pendataan keanggotaan dan potensi Gerakan Pramuka.

b) pengelolaan material dan sarana fisik.

c) pengelolaan keuangan

4) Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Katuurdal memunyai tugas membantu Anruset dalam melaksanakan:

a) tata usaha.

b) urusan dalam termasuk protokol.

d. Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting (DKR)

1) DKR sebagai badan pembantu Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

a) Membantu Kwartir Ranting menyusun program kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di ranting.

b) Melaksanakan program kerja Kwartir Ranting yang telah ditentukan terutama program bakti masyarakat.

c) Mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kegiatan Penegak dan pandega.

d) Mengajukan saran untuk pengembangan kegiatan Penegak dan pandega.

e) Ikutserta dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka dalam wilayah ranting.

f) Bertanggungjawab kepada Pengurus Kwartir Ranting.

e. Pimpinan Saka Tingkat Ranting, termasuk Pamong Saka

1) Pimpinan Saka tingkat Ranting sebagai badan pembantu Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

a) Mengatur dan mengawasi pelaksanaan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh Kwartir Ranting dan petunjuk teknis Pimpinan Saka tingkat cabang.

b) Memberikan bimbingan teknis dan organisatoris serta bantuan moril. material dan finansial untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.

c) Mengadakan hubungan dengan instansi dalam wilayah rantingnya (kecamatan) yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.

d) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Saka kepada Kwartir Ranting dan pimpinan Saka tingkat cabang.

e) Bertanggungjawab kepada pengurus Kwartir Ranting dan Pimpinan Saka tingkat cabang.

2) Pembinaan dan pengembangan Saka dilaksanakan oleh Pamong Saka, yang secara ex-officio menjadi anggota pimpinan Saka yang bersangkutan di rantingnya.

f. Badan usaha Kwartir Ranting

Badan Usaha Kwartir Ranting sebagai badan pembantu Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

1) Mengadakan usaha untuk menunjang penyelengaraan pendidikan kepramukaan dan kegiatan Gerakan Pramuka dalam wilayah ranting.

2) Membina dan mengembangkan perkoperasian di lingkungan gerakan Pramuka dalam wilayah ranting, melalui Primer Koperasi Pramuka.

3) Membina dan mengembangkan Kedai Pramuka sebagai salah satu usaha koperasi Pramuka di Ranting.

4) Bertanggungjawab kepada pengurus Kwartir Ranting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar